Hari ini, DKPP Berhentikan 17 Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini (Jumat, 9/5) memutuskan 17 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik. Seperti diketahui, hari ini DKPP membacakan enam putusan, yakni perkara dari Kabupaten Sarmi, Papua; Kabupaten Paniai, Papua; Kabupaten Bireuen, Aceh; Kota Palopo, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,

DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Sarmi

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada ketua KPU Sarmi dan anggota yaitu Yoshep Twenty dan Odhy Yesaya Demetouw yang juga sebagai Pengadu. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (09/05).   “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty dan

Anggota KPU Kota Palopo Diberhentikan

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 9/5) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu yang merupakan Anggota KPU Kota Palopo atas nama Sawal. Perkara ini diadukan oleh Ketua Panwaslu Kota Palopo Hisma Kahman. “Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian

Ketua dan Anggota Panwaslu Pangkep Direhabilitasi

Jakarta, DKPP- Sidang putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 9/5). Dalam putusannya, DKPP menilai kedua Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu seperti yang dituduhkan oleh Pengadu Nur Ahmad dari LSM setempat.  Dengan begitu, sesuai kewenangannya DKPP

DKPP Berhentikan 13 Anggota PPK di Pasuruan

Jakarta, DKPP– Sebanyak 13 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendapat sanksi pemberhentian tetap. Hal ini setelah sidang putusan DKPP, Jumat (9/5), memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,

Ketua Panwaslu Paniai Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Paniai Markus Gobai. Vonis tersebut disampaikan pada sidang dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jumat (09/05).   Markus Gobai diadukan oleh Athen Pigome, selaku Pengadu I, Robert Y. Horik, Pengadu II, Fegie Y. Wattimena, Pengadu III, Anugrah Pata,

Anggota Panwaslu Bireuen Direhabilitasi

Jakarta, DKPP â€“ Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi anggota Panwaslu Bireuen Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Deddy Satria M. Putusan tersebut disampaikan di Ruang Sidang DKPP, Jumat, (9/5). Seebagai Pengadu dalam kasus ini, Muklir, anggota Bawaslu Nangroe Aceh Darussalam. “DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi terhadap nama baik Teradu atas nama  Deddy Satria