Jakarta, DKPP- Dalam sidangnya pada Rabu 28 November 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberi Putusan No. 27/DKPP-PKE-I/2012 berdasarkan pengaduan Sdr. Ali Mudhori sebagai Pengadu I dan Baihaqi sebagai Pengadu II dari DPC PKB Lumajang. Mereka mengadukan Ketua dan anggota KPU Lumajang Sdr Hery Sugiharto sebagai Teradu I dan Sdr Amin Bawazier sebagai Teradu II, kepada DKPP. Pembacaan Putusan dilakukan oleh Ketua Panel Pdt Saut Hamonangan Sirait dengan anggota Nur Hidayat Sardini dan Abdul Bari Azed. Pembacaan Putusan Bertempat di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat.
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, juga setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen/tertulis, dan keterangan saksi-saksi yang disampaikan Pengadu, Teradu, dan saksi-saksi, DKPP menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah terbukti tidak profesional dan tidak berpegang pada hukum serta memihak karena mengakui keabsahan kepengurusan DPC PKB Lumajang pimpinan H. Rofik yang belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung;
2. Teradu I dan Teradu II terbukti tidak mandiri dan melanggar asas kepastian hukum karena mengeluarkan surat autentifikasi untuk DPC PKB Lumajang pimpinan H. Rofik sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan KH M. Adnan Syarif, Lc. sebagai Ketua Dewan Syuro; dan
3. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar asas tertib karena mengeluarkan pernyataan yang tidak didasarkan pada data dan fakta yang sesungguhnya.
Dari simpulan di atas, DKPP memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Lumajang atas nama Ir. Hery Sugiharto dan kepada Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Lumajang atas nama Amin Bawazier, S.H., terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian Putusan ini dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Pleno DKPP pada Selasa 27 November 2012 yang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH dan anggota Nur Hidayat Sardini, Prof Abdul Bari Azed, SH, MH, Dr. Valina Singka Subekti, MSi, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, MTh, Ida Budhiati, SH MH, dan Ir. Nelson Simanjuntak.
Seperti diketahui, dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan BAWASLU bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.[DW]