Jakarta, DKPP – Tahapan Pilkada serentak 2020 telah dimulai pada 15 Juni 2020. Meskipun demikian, para penyelenggara diharapkan tidak terlena dan tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Pesan ini disampaikan oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm ketika menghadiri kegiatan Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan Pilkada Serentak 2020 dan Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2020.
Sebab, lanjut Alfitra, DKPP telah menerima aduan dari masyarakat menyangkut beberapa hal terkait Pilkada 2020, di antaranya adalah tentang bantuan Covid-19 dan calon perseorangan dalam Pilkada 2020.
Meskipun aduan tersebut masih dalam tahap verifikasi, Alfitra secara khusus berpesan kepada semua penyelenggara pemilu memiliki pemahaman atau penafsiran yang sama terhadap regulasi Pilkada.

Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm (tengah) bersama Ketua KPU RI, Arief Budiman (kiri) dan Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afiffudin (kanan) saat konferensi pers kegiatan Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan untuk Pilkada Serentak 2020 dan Peluncuran Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
“Karena beberapa temuan di lapangan masih ada perbedaan pemahaman regulasi antara KPU dan Bawaslu. Ini saya kira perlu ada bimtek (bimbingan teknis, red.) bersama,” jelas Alfitra.
Pasalnya, perbedaan penafsiran ini nantinya dapat mengakibatkan para penyelenggara pemilu di daerah diadukan ke DKPP.
Sebagai langkah antisipasi, ungkap Alfitra, DKPP juga sedang merencanakan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu di sejumlah daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
Alfitra melanjutkan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, DKPP lebih memilih jika jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik menurun dibandingkan pesta-pesta demokrasi yang sebelumnya.
“Kalau (jumlah aduan, red.) menurun berarti kualitas demokrasi kita semakin baik,” tutup Alfitra.
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2020 diadakan di 270 daerah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 32 Kota yang tersebar di 32 Provinsi. [Humas DKPP]