Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan lima nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Unsur Masyarakat periode 2022-2023.
Lima nama calon tersebut adalah Iwan Hi. Kader, SPi., M.Si. (Provinsi Maluku Utara), Dr. H. Iskandar, M.Hum. (Provinsi Bangka Belitung), Napolion Fakdawer, S.Pd. (Provinsi Papua Barat), Muhammad Taufik, S.Ag., M.Si. (Provinsi Sumatera Barat), dan Iksan, S. Pdi., M.Pd. (Provinsi Nusa Tenggara Barat).
Calon TPD PAW unsur masyarakat diumumkan di laman www.dkpp.go.id dan media sosial (medsos) DKPP untuk mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait lima nama tersebut.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan pengumuman ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabiltas DKPP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP No. 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
“Masukan dan tanggapan dari masyarakat ini sangat penting untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut layak untuk dikukuhkan sebagai TPD oleh DKPP,” kata Yudia Ramli.
Tanggapan atau masukan dari masyarakat dapat dikirim melalui email: bag.tpd@dkpp.go.id mulai tanggal 5 s.d 9 Juni 2023.
Kelima nama tersebut menjadi calon pengganti lima TPD unsur masyarakat periode 2022-2023 yang telah mengundurkan diri.
Lima TPD unsur masyarakat periode 2022-2023 yang telah mengundurkan diri itu adalah Sahrani Somadayo, S.T., M.Si (Maluku Utara), Zul Terry Apsupi, SS (Bangka Belitung), Amus Atkana, S.H., S.Pt., M.M (Papua Barat), Surya Elfitrimen, S.Pt., M.H (Sumatera Barat), dan R. Migran Age Wijiarto, S.Sos (Nusa Tenggara Barat). [Humas DKPP]