Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan
putusan terhadap perkara dengan Teradu komisioner Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,
berkenaan kasus KIP Kabupaten Nagan Raya dan KIP Kabupaten Aceh Timur, Rabu
(7/9). Sidang dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lt.5, dipimpin
oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Majelis Prof. Anna
Erliyana, Dr. Nur Hidayat Sardini, Dr. Valina Singka, dan Saut Hamonangan
Sirait.
“Sidang
ini adalah sidang pembacaan putusan artinya tidak ada lagi
pembahasan-pembahasan. Perdebatan masing-masing perspektif sudah kita dengar,
baik dari Pihak Pengadu maupun Teradu. Putusan ini sifatnya final dan mengikat.
Oleh karena itu, kita harus menghormati putusan ini. Jika ada permasalahan
lagi, boleh diajukan kembali. Akan tetapi, satu persatu kita selesaikan masalah
dengan sebaik-baiknya, dengan transparan dan terbuka dengan tujuan untuk
mendorong praktik penyelenggaraan pemilu yang tepercaya,†tutur Jimly saat
membuka sidang.
Teradu
dalam kasus ini Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ida
Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Hadar Nafis Gumay dari
KPU RI sebagai Teradu I-VII. Sementara itu, dari KIP Aceh Ridwan Hadi, Basri M.
Sabi, Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Muhammad, dan Hendra Fauzi sebagai
Teradu VIII-XIV. Pengadu perkara ini adalah Teuku Abdul Rasyid, Said Dahlan, dan
Nazaruddin.
Teradu
I-VII didalilkan telah mengabaikan Putusan MA Nomor
61/K/TUN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor
160/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 10 September 2014 Jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor
205/G/2013/PTUN tanggal 27 Maret 2013, yang membatalkan Keputusan KPU Nomor
713/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 16 September 2013 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota KIP Kab. Nagan Raya. Putusan Pembatalan disebabkan oleh
Prosedur atau tata cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kab.
Nagan Raya yang dilaksanakan oleh DPRK Kab. Nagan Raya mengandung Cacat
Yuridis.
Para Teradu juga dinilai telah melanggar kode etik karena
mengabaikan keberatan Pengadu dengan menerbitkan Keputusan Nomor
59/Kpts/KPU/2016 tentang Pengangkatan KIP Kab. Nagan Raya periode 2013-2018
tanggal 25 Mei 2016.
Sementara itu, Teradu VIII-XIV dinilai melanggar karena turut
mengusulkan dan merekomendasikan nama-nama calon anggota KIP Nagan Raya yang
telah dibatalkan sebelumnya untuk ditetapkan kembali.
Pada
sidang pemeriksaan yang digelar 9 Agustus 2016 yang lalu, faktanya Teradu I telah meninggal dunia pada 7 Juli 2016.
Oleh sebab itu, Teradu I tidak lagi memenuhi syarat dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu yang dapat diadukan dalam perkara dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Kedudukan Teradu I sebagai Ketua merangkap anggota
digantikan oleh Teradu II Juri Ardiantoro. Menurut DKPP para Teradu telah
melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh beserta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007.
Dalil Pengadu yang menyatakan TeraduVIII-XIV turut mengusulkan dan merekomendasikan nama-nama
calon anggota KIP Kab. Nagan Raya yang telah dibatalkan sebelumnya untuk
ditetapkan kembali sebagai anggota KIP Kab. Nagan Raya, menurut DKPP tidak
berdasar serta tidak didukung dengan alat bukti yang kuat. Oleh sebab itu,
dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban serta keterangan Teradu
VIII-XIV meyakinkan DKPP.
“Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama
baik Teradu II, atas nama Juri Ardiantoro selaku Ketua merangkap Anggota,
Teradu III Ida Budhiati, Teradu IV Sigit Pamungkas, Teradu V Arif Budiman,
Teradu VI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Teradu VII Hadar Nafis Gumay
masing-masing sebagai Anggota KPU Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan
ini. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Ridwan Hadi selaku Ketua merangkap
Anggota, Teradu IX Basri M. Sabi, Teradu X Robby Syah Putra, Teradu XI
Muhammad, Teradu XII Junaidi, Teradu XIII Fauziah, dan Teradu XIV Hendra Fauzi
masing-masing sebagai Anggota KIP Aceh sejak dibacakannya Putusan ini.
Memerintahkan kepada KPU RI sepanjang terhadap Teradu VIII, IX, X, XI, XII,
XIII, dan XIV untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini,†demikian bunyi amar Putusan yang dibacakan oleh Nur Hidayat Sardini. [Nur
Khotimah]