Jakarta, DKPP “ Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap DKPP terus mengalir. Terlebih pada pelaksanaan Pilkada tahun 2018 dan menjelang Pemilu tahun 2019. Untuk itu, perlu trik dan tips dalam melakukan pencegahan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Harjono menerangkan, Pilkada serentak tahun 2018 diselenggarakan di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di seluruh Indonesia yang digelar pada tanggal 17 Juni 2018. Berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran kode etik oleh DKPP sudah diprediksi jauh sebelumnya bahwa daerah-daerah potensial pelanggaran
masih akan terulang. “Berdasarkan data DKPP, provinsi Papua masih menempati urutan pertama daerah potensial pelanggaran kode etik. Selama tahun 2018 jumlah pengaduan dari Provinsi Papua sebanyak 56 atau 11,42 persen pengaduan. Posisi kedua, ditempati Provinsi Sumatera Utara sebanyak 49 atau 10 persen pengaduan.
Urutan ketiga Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 31 atau 6,32 persen pengaduan,” katanya Dari DKPP yang hadir, Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm masing-masing sebagai anggota, TA DKPP, Kepala Biro Adminsitrasi DKPP serta pejabat struktural dan staf sekretariat DKPP. Tamu undangan yang hadir dalam Kegiatan Laporan Kinerja DKPP Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, perwakilan Kapolri, perwakilan Jaksa Agung, dan media. Hadir pula TPD unsur Bawaslu Provinsi, TPD unsur KPU Provinsi, TPD unsur masyarakat dari seluruh Indonesia, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia serta sekrataris KPU Provinsi dan kepala sekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Harjono menjelaskan bahwa upaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelenggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pihaknya akan melakukan gerakan kesadaran pada penyelenggara Pemilu. Tujuannya supaya selalu taat dan menjadikan norma kode etik penyelenggara Pemilu sebagai rujukan pelaksanan tahapan Pemilu. “DKPP memperkuat SDM keanggotaan TPD guna mewujudkan proses pemeriksaan di daerah yang lebih kuat dan mandiri. Peran TPD dalam melakukan sidang pemeriksaan sangat efektif karena mereka memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang dinamika daerah masing-masing,” katanya.
DKPP juga melakukan pencegahan dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendidikan etik penyelenggara Pemilu di beberapa daerah terutama daerah yang berdasarkan data dan fakta penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjadi daerah potensial konflik dan volume pengaduan lebih tinggi seperti Provinsi Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan lain-lain. “DKPP terus memperkuat kelembagaan dari aspek teknis administrasi kelembagaan,” jelasnya.
[Teten Jamaludin]