Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (06/09) pukul 14.00.
“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP merehabilitasi ketua dan anggota KPU Kabupaten Lampung Utara atas nama H Marthon, M.Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Rommy Rusdi,” kata ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi anggota majelis Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini. Lanjut Jimly, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini.
Perkara KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pihak Pengadu, Agung Mattauch selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza Fachlevi. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi.
Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan ketidaklolosan bakal calon (balon) Riza-Ruslan menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Lampung Utara 2013 itu disebabkan atas ketidakprofesionalan pihak KPU setempat. Yaitu, pengalihan dukungan Partai Barnas dan Pakar Pangan kepada pasangan calon lain yang disahkan oleh KPU setempat sehingga pasangan Reza-Ruslan tidak memenuhi syarat administratif. Sementara itu, pada saat verifikasi dukungan kepada ketua umum bukan dilakukan di kantor DPP melainkan di sebuah hotel. (Rilis Humas DKPP)