Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan delapan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (25/9/2019).
Sidang ini menyertakan 33 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam delapan perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat daerah (Kelurahan, Kecamatan, dsb) hingga pusat.
Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik untuk 27 Penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dari perkara yang dibacakan putusannya, di antaranya adalah Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan yang menjadi Teradu pada perkara nomor 100-PKE-DKPP/V/2019.
“Memutuskan untuk menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua KPU dan Teradu II sebagai Ketua Bawaslu RI,” kata Ketua majelis, Dr. Harjono membaca amar putusan perkara nomor 100-PKE-DKPP/V/2019.
Sebaliknya, terdapat enam penyelenggara Pemilu yang dikenakan sanksi oleh DKPP, yaitu peringatan (tiga penyelenggara Pemilu), peringatan keras (dua) dan pemberhentian tetap (satu).
Seorang penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Moh. Salin yang menjadi Ketua PPK Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Berstatus sebagai Teradu III pada perkara 102-PKE-DKPP/V/2019, ia juga diputuskan DKPP tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu yang akan datang.
“Memutuskan Teradu III Moh. Sain sebagai Ketua dan Anggota PPK Sapeken tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang,” kata Harjono.
Dari 33 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dari delapan perkara yang dibacakan putusannya ini, 28 Teradu berasal dari jajaran KPU dan lima orang dari jajaran Bawaslu.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama empat Anggota DKPP sebagai Anggota majelis, yaitu Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo. [Rilis Humas DKPP]
DAFTAR PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 25 SEPTEMBER 2019
NO | PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 100-PKE-DKPP/V/2019
|
1. Arief Budiman;
(Ketua KPU RI) 2. Abhan. (Ketua Bawaslu RI) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi |
2. | 101-PKE-DKPP/V/2019
|
1. Anwar Noris;
(Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep) 2. Nurul Hidayatullah; (Ketua Panwascam Masalembu) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi |
3. | 102-PKE-DKPP/V/2019
|
1. Anwar Noris (Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep);
2. Sunaryo (Ketua Panwascam Sapeken); 3. Moh Sain (Ketua PPK Sapeken); 4. Moh Juaini (Ketua KPPS 01 Desa Sabuntan); 5. Mat Rahman (Ketua KPPS 02 Desa Sabuntan); 6. Moh. Syakrani (Ketua KPPS 03 Desa Sabuntan); 7. Moh. Pauzir (Ketua KPPS 03 Desa Sabuntan); 8. Hanullah (Ketua KPPS 06 Desa Sabuntan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi
3. Pemberhentian Tetap 4. Rehabilitasi
5. Rehabilitasi
6. Rehabilitasi
7. Rehabilitasi
8. Rehabilitasi |
4. | 134-PKE-DKPP/VI/2019 | 1. Nandar Jamaluddin;
2. Andi Dewantara; 3. Mansur Sihadji; 4. Sukardi. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Selayar) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi |
5. | 145-PKE-DKPP/VI/2019 | 1. Basri;
2. Aksa Puko. (KPU Kabupaten Taliabu) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi |
6. | 166-PKE-DKPP/VI/2019
|
1. Daniel Mebri;
2. Leoni Suebu; 3. Loudik AP; 4. Maria; 5. Efraim Tunya. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan keras 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
7. | 167-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Veronikus Ase;
2. Aloysia Hahare; 3. Jufri Toatubun; 4. Antoni Bassay Anakota; 5. Rachman Hidayat. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
8. | 171-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Yenni Mairida;
2. Dwi Apriansyah Indra; 3. Ronaldi Ardian; 4. Risman; 5. Fitra Rovi. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |