Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 259-PKE-DKPP/VIII/2019, Selasa (24/9/2019).
Pengadu dalam sidang yang digelar melalui sambungan video ini adalah Arfan, Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Sebanyak delapan penyelenggara pemilu diadukan Pengadu dalam perkara tersebut.
Pada Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU, yakni Suryadi Rahmat, Nasrul Muhayam, Jasmuddin, Sampe Amiruddin, dan Galuh Prihandini. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, yakni Elmansyah, Taufik Walhidayat, dan Rahmat.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti surat dari beberapa petugas KPPS di Desa Salulekbo, yakni dari TPS 1 hingga TPS 9. Surat tersebut berisi permintaan pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Suryadi mengatakan bahwa surat pengajuan PSU yang dimaksud Pengadu tersebut adalah cacat administrasi. Ia menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Dalam Pasal 66 pada Ayat (1) menyatakan Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
“Memaknai bunyi ayat dari pasal tersebut, menurut hemat kami, surat Pengajuan PSU dibuat oleh KPPS untuk satu TPS tertentu, dengan ditandatangani oleh tujuh anggota KPPS dimaksud, bukan ditanda tangani oleh perwakilan setiap TPS,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Teradu atas nama Galuh Prihandini tidak ikut memberikan jawaban bersama-sama dengan para Teradu, hal itu karena yang bersangkutan telah mendapatkan penetapan Pemberhentian anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebelum pengajuan jawaban dibuat.
Di samping itu, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah juga menolak dalil aduan Pengadu. Menurut Elmansyah, pihaknya telah berupaya untuk menindaklanjuti surat tersebut. Berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS tersebut, secara umum proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan tidak satupun ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi.
“Berdasarkan formulir B.15, telah diputuskan bahwa laporan yang diajukan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu,” terangnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat sebagai Anggota Majelis, yaitu Fitrinela Patonangi (unsur Masyarakat), dan Rehang Mas’ud (unsur Bawaslu). Ketua Majelis berada di kantor KPU RI (Jakarta) dan Anggota Majelis berada di KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]