Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Selasa (17/10) pukul 16.00 WIB, menggelar sidang
dengan agenda pembacaan putusan. Ada tujuh putusan yang dibacakan terkait perkara
yang diadukan berasal dari
Kabupaten Talaud dan Provinsi Sulawesi Utara, KPU
dan Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, KPU Provinsi Jatim serta KIP Aceh.
Sidang
digelar di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Lt 5, Jakarta dan diikuti melalui video conference di tiap-tiap kantor
Bawaslu provinsi tersebut. Hasil putusan menjatuhkan sanksi peringatan keras
kepada dua penyelenggara Pemilu, peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu
dan delapan belas penyelenggara Pemilu direhabilitasi
nama baik mereka.
“Menjatuhkan sanksi
Peringatan Keras kepada Pengadu Rahma Zakawerus sebagai
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini,†kata Harjono saat membacakan amar putusan.
Tim Assistensi Bawaslu Sumut Julius A.L. Turnib mendapatkan
sanksi peringatan keras. Sedangkan sanksi peringatan dijatuhkan terhadap Musa
Yosep Sombuk, Beatrix Wanane, Izak Hikoyabi, dan Tarwinto selaku Anggota KPU
Papua. Sementara
itu, terhadap delapan belas penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode
etik, DKPP merehabilitasi nama baik mereka yakni Ketua
dan Anggota KIP Provinsi Aceh Ridwan
Hadi, Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Muhammad, Hendra Fauzi, dan Basri M.
Sabri; Anggota KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro dan Choirul Anam serta
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Hardhi Munthe.
Ketua
dan Anggota Bawaslu Papua Fegie Y. Wattimena, Anugrah Pata dan Yacob Paisei
juga direhabilitasi nama baik mereka karena
tidak terbukti melanggar
kode etik dalam perkara 108/DKPP-PKE-VI/2017. sedangkan Ketua KPU Provinsi Adam
Arisoi yang diadukan dalam perkara nomor 110/DKPP-PKE-VI/2017 mendapat
rehabilitasi nama baiknya sebab telah menjunjung integritas terkait pencabutan
SK KPU Nomor 29/Kpts/KPU.Prov.030/V/2017 tentang Pemberhentian Sementara Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Para
penyelenggara Pemilu yang juga mendapat rehabilitasi nama baik adalah ketua dan
anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud yang terdiri dari Kader Talenggoran, Alex
Suru, Velme Sumee, dan Mexni Tamaroba. Dalam perkara nomor 117/DKPP-PKE-VI/2017
keempatnya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam proses fit and
proper test calon sekretaris KPU Kab. Kepulauan Talaud. Perkara ini juga ikut melibatkan Ketua KPU provinsi Sulawesi Utara,
Yessy Momongan, namun dirinya juga tidak terbukti melakukan tuduhan seperti
yang diadukan oleh Pengadu yang juga anggota KPU Kab. Kepulauan Talaud.
(Prasetya Agung N)