Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan
keras kepada Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Utara
Julius A. Lamhot Turnip. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda
pembacaan 7 (tujuh) Putusan, Selasa (17/10/2017) sore. Selaku ketua majelis
Harjono, dan anggota majelis: Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra
Salamm, dan Ida Budhiati.
Dalam pertimbangan putusan Ida Budhiati menjelaskan, Julius A. Lamhot
Turnip selaku Teradu I, Tim Asistensi Bawaslu Sumatera Utara, memberi
tanggapan WhatsApp ajakan Pengadu untuk bertemu, kepada
Pengadu dengan menjawab “Kita lihat
nanti ya Lae†merupakan tindakan kurang patut menurut etika.
Sebab Teradu I secara sadar mengetahui jika Pengadu sebagai salah satu
peserta seleksi Panwas, yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki
kepentingan kepada Teradu II. Jawaban Teradu I yang menyatakan, “Kita lihat
nanti ya Lae†merupakan bentuk respon yang memberi pengharapan kepada Pengadu,
yang tidak sepatutnya dan tidak dibenarkan menurut etika. “Tindakan dan
perbuatan Teradu I secara etik telah menimbulkan syakwasangka yang berimplikasi
terhadap menurunnya kepercayaan dan kehormatan penyelenggara Pemilu,†katanya.
Ida menambahkan, Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 6 ayat (2) huruf b junctoPasal 8 huruf b, “menolak segala sesuatu yang dapat
menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari
intervensi pihak lainâ€.
Terkait Pengadu yang mendalilkan bertemu dengan Teradu II bersama Teradu I
dengan seorang bernama Sitorus di Ucok Durian, Jl. KH. Wahid Hasyim pada 7 Juli
2017, tidak meyakinkan DKPP. Pada 7 Juli 2017 Teradu II tidak berada di Medan
dan sedang melakukan perjalanan dinas sejak 6 Juli 2017 menuju Siborong-borong
Kabupaten Tapanuli Utara.
“Merehabilitasi nama baik Teradu II atas
nama Hardi Munte selaku Anggota Bawaslu Sumatera Utara,†kata Harjono saat
membacakan amar putusan.
Pengadu dalam perkara ini, Pangulu Siregar. Dia mendalilkan bahwa Julius A. Lamhot Turnip, Pengadu I,
dan Hardi Munte, Pengadu II diduga melanggar kode etik
penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya meminta uang sebesar Rp.
30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sebagai “mahar†yang dipersyaratkan agar
bisa diloloskan menjadi anggota Panwas Kabupaten Asahan.
Pengadu bersedia memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar
Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada 13 Juli 2017 di Hotel Syariah
Al-Jayri. Teradu I kemudian menyerahkan bank soal-soal seleksi diduga sama
dengan soal-soal yang digunakan pada saat tes tertulis seleksi Panwas
Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara. Pengadu pun mengaku bertemu dengan
Teradu I dan II di pada 7 Juli 2017 di Ucok Durian Medan. [Teten Jamaludin]