Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan Rehabilitasi untuk 17 penyelenggara pemilu. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Rabu (11/1/2023).
17 penyelenggara Pemilu tersebar dalam empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022, 38-PKE-DKPP/XII/2022, 40-PKE-DKPP/XII/2022; dan 44-PKE-DKPP/XII/2022.
Seluruh penyelenggara Pemilu yang berstatus Teradu dalam empat perkara tersebut dinilai tidak terbukti melanggar KEPP oleh DKPP.
“Merehabilitasi Teradu I Adit Purmanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Muhidin Malik dan Teradu III Deni Hartawan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Mohammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP pun memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti semua amar putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Mengingat semua Teradu dari empat perkara yang dibacakan putusan dalam sidang merupakan jajaran Bawaslu. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 11 JANUARI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 37-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Adi Purmanto;
2. Deni Hartawan; 3. Muhidin. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
2. | 38-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Arifin Atanggae;
2. Karolus Rian Tukan; 3. Dahlya Reda Ola; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur) 4. Maria Ignasia T.O Corebima. (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi;
4. Rehabilitasi. |
3. | 40-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Hamim;
2. Adrianus Yansen Pale; 3. Anang Lukman Afandi; 4. Joyo Hadi Kusumo; 5. Aksan Mustofa. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
4. | 44-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Syawaludin;
2. Kurniawan; 3. Munawwaroh; 4. Muhammad Joni; 5. Kurniawan. (Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |