Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Zaini, ketua Panwaslu Pamekasan.
Sementara kepada anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko, DKPP
merehabilitasi nama baiknya.
Hal tersebut disampaikan saat sidang
dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/5). Selaku Ketua majelisSelaku ketua
majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson
Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Ada pun
Pengadu dalam perkara ini, Mohammad Tamyis, caleg dari PBB.
Menurut Valina Singka Subekti saat
membacakan pertimbangan Putusan,pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan
bahwa perbuatan Teradu I telah melakukan perbuatan yang melanggar
kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak menerima dan menindaklanjuti
laporan dan permohonan Pengadu untuk merekomendasikan penghitungan suara
ulang di TPS 6, TPS 7 dan TPS 8, Desa Poto’an Laok Kecamatan Palenggaan
Kabupaten Pamekasan. Laporan Pengadu kepada Panwaslu Kab. Pamekasan didasarkan
pada dugaan terjadinya tindak pidana pemilu berupa manipulasi rekap
suara dan pemalsuan tanda tangan KPPS dan saksi-saksi yang menyebabkan suara
seorang pemilih tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suara pemilu menjadi berkurang.
“Majelis menimbang bahwa dalam jawabannya Teradu menolak seluruh
dalil Pengadu, karena telah melaksanakan tugas pokok sesuai prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Terhadap penerusan laporan Panwascam, Teradu
telah memerintahkan Panwascam ujntuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan
klarifikasi Teradu I menyatakan bahwa hasil perhitungan suara di TPS 6,7,
dan 8 tidak ada persoalan dan saksi dari PBB di TPS 6, 7, dan 8 menandatangani
model C-1 di TPS tersebut,†katanya.
Majelis menimbang bahwa Teradu II
menolak seluruh dalil aduan Pengadu karena telah menjalankan prosedur sesuai
ketentuan perundang-undangan dan dimotivasi kehendak untuk memastikan kebenaran
dalam Pemilu. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Teradu mendapatkan pintu
masuk untuk melakukan penghitungan suara ulang. Pertama, keterangan Ketua KPPS
6 yang menyatakan bahwa rekapitulasi di TPS 6 diselesaikan di PPS. Pada hal itu
menurut kami merupakan satu kesatuan rangkaian yang harus diselesaikan di TPS
setempat. Atas dasar itu kita putuskan secara kelembagaan bahwa TPS 6, TPS 7
dan TPS 8 kita rekomendasikan kepada KPU Propinsi agar memerintahkan kepada KPU
Pamekasan untuk melakukan perhitungan surat suara ulang.
Lebih jauh, Valina
mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disaampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I seharussnya
melakukan upaya yang lebih dalam dan sungguh-sungguh untuk menemukan kebenaran
atas persoalan yang disampaikan Pengadu.
“Dengan demikian
dalil Pengadu terbukti dan alasan Teradu I dapat dikesampingkan. Terhadap
keterangan yang disampaikan Teradu II DKPP berpendapat bahwa Teradu II telah
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai substansi penegakan keadilan
yang menjadi semangat dan etika, khususnya dalam Penyelenggaraan Pemilu,â€
tutupnya. (rilis DKPP)