Palembang, DKPP – Hari
ini (Selasa, 6/2/2018), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
dua perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di kantor
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Pada pukul 10.00 WIB, memeriksa ketua
dan anggota KPU Kabupaten Lahat. Mereka adalah Samsu Rizal Nusir, H. Hasanudin,
Jalaludin, Dwi Larasatib, Nana Priana, masing-masing sebagai ketua
dan anggota KPU Kab. Lahat. Pengadu HM Zulkarnain yang memberikan
kuasa kepada Wahyu Hidayat dan David Afrizal. No perkara; No.
Perkara: 16/DKPP-PKE-VII/2018. Selaku ketua majelis Prof Teguh Prasetyo, dan
anggota majelis Zulfikri Suleman, Aspahani, dan Iin Irwanto.
Usai itu, DKPP menyidangkan dengan nomor
perkara 20/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang
pada pukul 14.00 WIB. Pengadu: Chairil Syah dan Mualimin, bakal pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018-2023 melalui jalur
perseorangan.
Selaku ketua majelis Prof Teguh Prasetyo
dan anggota majelis Zulfikri Suleman, Aspahani, dan Iin Irwanto. Teradu hadir lengkap, mereka
adalah Syarifudin, Abdul Karim Nasution, Rudianto Pangaribuan, Devi Yulianti,
Firamon Syakti, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Palembang.
DKPP juga menghadirkan pihak Terkait yaitu ketua dan anggota Panwaslu Kota
Palembang. [Austin: Teten]