Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Tujuh di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin (Ketua) dan Anggota KPU RI yaitu, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita.
Sedangkan lima lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, yaitu Theresia Mahuse (Ketua), Helda Richarda Ambay, Daniel Ndiwaen Mahuze, Jufri Toatubun, dan Alson Markus Kambu.
Dua belas nama di atas diadukan oleh Burhanuddin terkait dengan kelolosan Calon Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Menurut Burhanuddin, Apolo Sanfanpo tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Gubernur Papua Selatan karena saat itu masih menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Selatan.
“Hal ini bertentangan dengan pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,”ujarnya.
Buhanuddin menyebut lima teradu dari KPU Provinsi Papua Selatan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU) dengan meloloskan dan menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan dalam Pilkada 2024.
Sedangkan tujuh teradu dari KPU RI disebutnya tidak menjalankan tugas supervisi secara optimal, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu dari KPU Provinsi Papua Selatan.
“Akibat tindakan tersebut telah terjadi ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Papua Selatan Tahun 2024,” ucap Burhanuddin.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse, membantah tudingan Burhanuddin. Menurut Theresia, pihaknya telah menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tambahnya, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar saat KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan dalam tahapan Pilkada 2024.
“Terdapat beberapa dokumen yang menerangkan tentang status pengunduran diri (Apolo Safanpo) sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan,” terang Theresia.
Hal tersebut juga diamini oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Menurut Betty, pihak KPU RI secara rutin telah melakukan supervisi kepada jajaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Khusus untuk pelaksanaan Pilkada 2024, kata Betty, KPU RI kerap mengadakan Rapat Koordinasi Pencalonan (Rakor Pencalonan) dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Termasuk status Apolo Safanpo yang tidak lagi berstatus sebagai Pj. Gubernur saat mendaftar sebagai Calon Gubernur kami ketahui dari laporan yang kami terima dari KPU Provinsi Papua Selatan,” ungkap Betty. [Humas DKPP]