Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua, KPU serta Panwaslu Kabupaten Jayapura, atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH
Thamrin, Jumat (12/5/2017) pukul 09.30 WIB. Mereka adalah Adam Arisoi, Beatrix
Wanane, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua, dan Lidia Mokay,
ketua KPU Kabupaten Jayapura, Renida Torobi, Pieter Walli, Fred Hendri
Sorontouw, Manuel Nasaid, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayapura.
Teradu lainnya Ronald Manoach, ketua Panwas Kabupaten Jayapura, Laela
Kambewang, Bezaleal Ongge, masing-masing sebagai anggota Panwas Kabupaten
Jayapura. Namun ketua dan anggota KPU Provinsi Papua berhalangan hadir dalam
sidang.
Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua dan KPU serta Panwaslu Jayapura
diadukan ke DKPP oleh Pengadu Taufik Basari dan Saleh dkk selaku kuasa dari
Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro. Selaku Ketua Majelis: Jimly Asshiddiqie,
anggota Majelis: Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Endang
Wihdatiningtyas, Valina Singka Subekti.
Yang menjadi sidang dalam kali ini adalah, pengadu mempermasalahkan adanya
pemungutan suara ulang (PSU) baik kepada KPU maupun Panwaslu Kabupaten
Jayapura. Teradu pun dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya serta
mempermasalahkan terkait rekruitmen petugas KPPS dan PPD.
Lidia Maria Mokay membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu. Pengadu
sebagai bupati definitif memerintahkan bawahnnya melakukan
initimidatif, intervensi-intervensi politik. Selain itu ada pembagiaan form
C-6KWK, mobilisasi massa dan uang kepada ratusan orang yang tidak dikenal. “Hal
ini dapat kami buktikan berdasarkan laporan intern para PPD, PPS dan KPPS yang
mengalami langsung,†katanya.
Terkait petugas KPPS, dan PPD, pihaknya pun telah menerapkan seleksi baik
secara tertulis maupun wawancara secara ketat. Pihaknya pun menyangkal bila ada
pengarahan oleh Teradu I untuk memenanngkan salah satu calon tertentu. “Para
Teradu sudah bekerja secara profesional guna menciptakan proses pemilihan yang
jujur, adil dan demokratis,†ujarnya.
Sementara menurut Ronald Manoach membantah bila rekomendasi PSU itu asal-asalan.
Pihaknya telah bekerja sesuai dengan perunda-undangan. “Rekomendasi dikeluarkan
berdasarkan pealnggaran yang terjadi secara masif yaitu terkait dengan adanya
pergantian KPPS di 236 TPS secara melawan hukum,†katanya.
Sedangkan Teradu Laela Kambewang, Bezaleal Ongge menyatakan menolak surat
rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketuanya. [teten jamaludin]