Tangerang Selatan, DKPP – Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] adalah
untuk menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas
Penyelenggara Pemilu. Dalam rentang periode masa tugas selama lima tahun ini, DKPP memandang perlu
melakukan evaluasi atas kinerja. Oleh karena itu, DKPP bekerja sama dengan 7
(tujuh) perguruan tinggi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengadakan
riset etika Pemilu, salah satunya dengan Universitas Terbuka, terutama FHISIP-UT
(Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), dengan mengambil tema
penelitian “Persepsi Pemangku Kepentingan Terhadap Eksistensi Lembaga DKPPâ€.
Dalam rentang
waktu satu bulan, Tim Peneliti dari Universitas Terbuka ini telah menemukan
beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam seminar hasil riset pada Sabtu, 20
Mei 2017. Bertempat di Gedung Auditorium Fakultas MIPA, seminar ini dihadiri
oleh Anggota DKPP, Dr. Valina Singka dan Endang Wihdatiningtyas, dan Dekan
FHISIP UT, Prof. Daryono, Ph.D. dengan dimoderatori oleh Tanaga Ahli DKPP,
Ferri Fathurrohman, Ph.D, paparan hasil riset disampaikan oleh Ir. Ida Zubaedah
dan M. Husni Arifin, Ph.D.
“Menurut pemangku
kepentingan bahwa keberadaan DKPP sebagai lembaga penegak kode etik berdampak
sangat positif untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas,
sehingga keberadaannya sangat diperlukan dan perlu diperkuat,†ungkap Ida dalam
paparannya.
Rekomendasi kedua,
lanjutnya, perlu dikaji ulang rentang kewenangan DKPP sehingga kinerja lembaga
akan lebih baik dan efektif serta dapat mendorong semakin berfungsinya lembaga Penyelenggara
Pemilu lainnya, perlu dikaji untuk memperluas kewenangan DKPP tidak hanya
menangani pelanggaran etika tetapi juga sengketa Pemilu, dan perlu dikaji
adanya mekanisme kontrol terhadap DKPP, serta penataan ulang kelembagaan dengan
kesekretariatan tersendiri sehingga lembaga akan berfungsi secara lebih
mandiri.
Masih menurut Ida,
bahwa rekomendasi-rekomendasi ini disampaikan berdasarkan hasil kajian FHISIP karena
DKPP dibentuk dengan tujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan
kredibilitas Penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu sehingga Pemilu dapat
berjalan dengan adil dan demokratis. Dalam
melaksanakan tuagsnya menitikberatkan pada pelaksanaan asas-asas Penyelenggara
Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntanbilitas, efisiensi, dan
efektifitas.
“DKPP merupakan
pengadilan modern dengan menganut prinsip transparansi,†sambungnya.
Sejak tahun
2012-2017, lanjut Ida, DKPP telah
memutus perkara pelanggaran kode etik sebanyak 3.204. Penyelenggara Pemilu yang
melanggar kode etik diberi sanksi rehabilitasi, teguran tertulis, pemberhentian
sementara, dan pemberhentian tetap.
“Sejak
kehadirannya pada tahun 2012, DKPP sudah menunjukan eksistensinya dalam
penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilu, namun megingat usia lembaga yang
masih muda DKPP merasa perlu melakukan evaluasi diri, dan peran pemangku
kepentingan terhadap eksitensi organisasi dinilai penting,†ucapnya.
Sementara itu, Angota
DKPP, Valina Singka menyampaikan rasa gembira dari hasil riset etika UT ini.
Kaitanyya dengan persepsi stake holder
terhadap DKPP sangat bagus.
“Sangat menarik jika
kerja sama diteruskan, terus dilakukan lebih dalam lagi penelitiannya karena
DKPP harus terus dikuatkan posisi dan kewenangannya,†tutur Valina.
Hilir dari semua
permasalahan yang ada di DKPP, lanjut dia, pada akhirnya sangat bergantung pada
manusianya. Penyelenggara Pemilu sangat strategis menjadikan Pemilu
berintegritas. “DKPP menyidangkan orang-orangnya bukan lembaganya, karena
memang manusia yang perlu ditingkatkan kualitas dan integritasnya, dan mandiri
adalah marwah dari pelaksanaan tahapan Pemilu,†tutup dia. [Nur Khotimah]