Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 pada Rabu (12/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Khoirul Anwar. Ia mengadukan Anasta Tias, Wahyu Hidayat Setiyadi, Syarifudin, Ania Trisna, dan Apandi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas) selaku Teradu I sampai V.
Khoirul mendalilkan para Teradu telah mengbaikan prinsip jujur, tidak cermat, akuntabel, dan berkespatian hukum dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia menduga para Teradu telah mengganti nama calon PPK yang lulus tes tertulis dengan alasan mengundurkan diri.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]