Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Muslim Zakkir. Muslim mengadukan Kamal Baddu, Rusdi, M. Fadly, Muliana, dan Yuliaswaty Abdullah yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka sebagai Teradu I hingga V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Antara lain pernyataan tes wawancara di luar konteks yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
KPU Kabupaten Kolaka juga tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara dan langsung menetapkan nama calon PPK terpilih. Penetapan calon PPK terpilih tidak berdasarkan hasil tes dan format pengumuman tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Serta tidak memperhatikan keterwakilan 30% perempuan untuk PPK.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]