Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Hannan. Ia mengadukan Marwoto, Syamsul Hidayat, Imam Nawawi, Usman Hadi, dan Iwan Suryadi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V telah tidak profesional dalam rekrutemen Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga telah merubah nomor pendaftaran terpilih, dan berlaku tidak adil terhadap peserta tes.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].