Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Elpis Munandar. Ia mengadukan Restu Wibowo, Visco Putra Alexander, Ujang Maman, Lusiana, dan Atina (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong) sebagai Teradu I hingga V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional, akuntabel, dan kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana yang disyaratkan.
Para teradu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu Pasal 53 Huruf f.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas YudiaIa menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]