Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Toba dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 76-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (24/6/2025).
Delapan orang tersebut terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Toba dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Toba.
Lima Anggota KPU Kabupaten Toba yang diadukan adalah Sugar Fernando Sibarani (Anggota merangkap Ketua), Helderia Purba, Posman Naiborhu, Erikson Sitorus, dan Riduan Marpaung.
Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Toba yang menjadi teradu adalah Sahat Sibarani (Anggota merangkap Ketua), Japarlin Napitupulu, dan Daniel Sharon Pasaribu.
Selalu pengadu dalam perkara ini adalah Bupati Toba 2021-2025, Poltak Sitorus, yang memberikan kuasa kepada Marudut Hutajulu.
Marudut mengatakan, delapan teradu di atas diadukan berkaitan dengan lolosnya seorang bernama Robinson Sitorus sebagai Calon Bupati Toba dalam Pilkada 2024. Menurutnya, Robinson Sitorus masih berstatus sebagai PNS saat mendaftar sebagai bakal calon Bupati Toba, sehingga tidak layak diloloskan menjadi Calon Bupati.
Lima teradu dari KPU Kabupaten Toba didalilkan telah bertindak tidak netral dengan meloloskan Robinson Sitorus. Sedangkan tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Toba didalilkan Poltak tidak menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Toba dan justru menjawab laporan tersebut melalui WhatsApp dengan kalimat “laporan tidak bisa dibuktikan”.
“Robinson Sitorus dan pasangannya bisa lolos sebagai peserta Pilkada walaupun Robinson Sitorus belum mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Robinson Sitorus dan pasangannya seharusnya tidak bisa menjadi peserta Pilkada,” kata Marudut.
Hal tersebut dibantah oleh para teradu. Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud, kata Sugar, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN), dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU 8/2024).
Dalam PKPU 8/2024 misalnya, terdapat ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN untuk “menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali”. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b PKPU 8/2024.
“Sesuai dengan ketentuan tersebut, Robinson Sitorus telah menyerahkan surat permohonan pensiun dini kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung,” ungkap Sugar.
Kepada Majelis, surat permohonan pensiun dini yang diserahkan Robinson Sitorus pun dimaknai oleh KPU Kabupaten Toba sebagai surat surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang status Robinson Sitorus sebagai ASN dari Poltak Sitorus melalui kuasa hukumnya, Marudut Hutajulu, pada 5 Desember 2024.
Setelah ditindaklanjuti, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan material oleh Bawaslu Kabupaten Toba.
“Bawaslu Kabupaten Toba menindaklanjuti dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2024,” ungkap Sahat.
Namun, pihak Poltak Sitorus menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Toba yang berisi tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi dan meminta agar klarifikasi tersebut dijadwalkan ulang pada 13 Desember 2024.
“Pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan pelapor tidak dapat hadir dalam proses klarifikasi dan pelapor tidak dapat membuktikan terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN,” terang Sahat
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yang bertindak Anggota Majelis, yakni Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat), El Suhaimi (unsur KPU), dan Romson Poskoro Purba (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]