Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 di Mapolda Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Jumat (4/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020
Perkara perkara ini diadukan oleh Imam Hanafi Abdullah. Ia mengadukan Massuryati, Masjidah, Titin Maryati, Rusdi, dan Roby Ardiansyah (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir) selaku Teradu I sampai V. Para Teradu didalilkan melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dengan menerbitkan SK pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 (Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak) hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Pengadu juga melaporkan Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) selaku Teradu VI sampai VIII. Mereka diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam proses pembatalan penetapan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 atas pelaporan yang dinilai sudah kedaluarsa.
Bantahan Teradu I – V, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir
Para Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Menurut mereka, pembatalan tersebut adalah hasil tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Bentuk tindaklanjut KPU Kabupaten Ogan Ilir adalah dengan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir diterima.
”Kami telah memeriksa dengan mencermati kembali data atau dokumen sesuai rekomendasi Bawaslu. Kami juga menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman serta melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia dalam rangka menyelesaikan laporan Pelanggaran Administrasi,” bantah Teradu I.
Bantahan Teradu VI – VIII, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Terhadap pelaporan yang dinilai sudah kadaluarsa, para Teradu tegas membantahnya. Laporan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan kepada Para Teradu tanggal 29 September 2020, sedangkan dugaan pelanggaran terjadi tanggal 23 September 2020.
Berdasarkan hal tersebut maka menurut Teradu, saat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang penetapan pasangan calon yang dibuktikan berdasarkan Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020, laporan tersebut disampaikan dalam waktu 6 (enam) hari sejak diketahui.
“Artinya masih dalam tenggang waktu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dan karenanya telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan,” terang Teradu.
Sidang digelar di Mapolda Sumatera Selatan. Ketua Majelis, Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati memimpin sidang secara virtual. Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, S.Sos, M.Si (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]