Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 160-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (12/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Trio Deni Wahyudi. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, yaitu Berthy Paluangan, Intan Parerungan, Rahmat Hidayat, Daniel Tadung, dan Natalianus Paembe Sarulallo, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V.
Trio mendalilkan para Teradu dengan sengaja melakukan perubahan elemen data pemilih yang tertera dalam KTP elektronik (KTP) yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Menurut Trio, terdapat empat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS 02 Desa Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda pada hari pemungutan suara. Setelah mengatahui hal ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masandang pun berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Tana Toraja.
“Namun, Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja justru menyarankan empat pemilih tersebut ke dalam DPTb. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja juga mengirimkan formulir pindah memilih yang diterbitkan pada 23 Desember 2023 kepada empat pemilih tersebut,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Daniel Tadung (Teradu IV) membacakan keterangan tertulis jawaban Para Teradu yang menyebutkan bahwa hal dimasukkannya nama keempat pemilih tersebut ke dalam Surat Pindah Memilih bukanlah inisiasi dari KPU Kabupaten Tana Toraja. Menurut Daniel, hal ini justru baru diketahui pihaknya pada 17 Februari 2024 setelah mendapat laporan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masanda yang bernama Desiati Datuarruan.
Sebelumnya, PPK Masanda tidak pernah membahas hal ini dalam proses rekapitulasi penghitungan suara dan insiden ini juga tidak termuat dalam kejadian khusus serta tidak juga terdapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Masanda untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda.
“Kejadian ini baru dipermasalahkan Panwascam Masanda pada 17 Februari 2024. Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kota Tana Toraja, Panwascam Masanda pun menyarankan agar keempat pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya itu dibuatkan Surat Pindah Memilih agar dapat masuk sebagai DPTb di TPS 02 Lembang Pondigao,” ungkap Daniel saat membacakan keterangan tertulis para Teradu.
Saran tersebut pun disampaikan kepada para Teradu melalui Ketua PPK Masanda yang bernama Desiati Datuarruan. Setelah melakukan rapat pleno tertutup pada 17 Februari 2024, lanjut Daniel, para Teradu memutuskan untuk mengikuti saran Panwascam Masanda untuk membuatkan Surat Pindah Memilih untuk keempat pemilih tersebut.
“Pertimbangan mendasar dalam rangka memenuhi hak konstitusional dari empat orang pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya,” kata Daniel.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja lainnya, Intan Parerungan (Teradu II) mengungkapkan bahwa saran Panwascam Masanda yang telah disebutkan di atas disampaikan Desiati kepadanya pada 17 Februari 2024.
Selain itu, Intan juga menambahkan bahwa berdasar penelusuran yang dilakukan KPU Kabupaten Tana Toraja, sebelum penghitungan suara dimulai di TPS 02 Lembang Pondingau, Desiati Datuarruan sempat mengatakan, “anggaplah mereka lupa membawa A5”.
Saat itu, kata Intan, Desiati Datuarruan hadir bersama Anggota PPK Masanda bernama Rahmatiah dan Anggota Panwascam Masanda bernama Johan di TPS tersebut sebelum penghitungan suara di TPS 02 Lembang Pondingau dimulai.
A5 yang dikatakan oleh Desiati disebut Intan adalah formulir atau Surat Pindah Memilih yang harus diisi oleh seorang yang terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Seorang yang sudah terdaftar dalam DPT dan mengisi Surat Pindah Memilih inilah yang disebut DPTb.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Muh. Iqbal Latief (unsur Masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Mardiana Rusli (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]