Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021 di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam, Sabtu (20/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. Para Pengadu melaporkan Ketua KPU Kota Batam yakni Herrigen Agusti sebagai Teradu I dan Sekretaris KPU Kota Batam, Erlambang sebagai Teradu II.
Kedua Teradu didalilkan tidak bekerja dengan teliti dalam melakukan penghitungan surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara, karena terdapat dua kali kekurangan suara sebanyak 770 surat suara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS se-Kota Batam terdapat kekurangan dan kelebihan surat suara dari jumlah DPT ditambah 2,5% per TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada Rabu (9/12/2020).
Kemudian saat pelipatan dan penghitungan surat suara tambahan sebanyak 770 ditambah 100 surat suara masih terdapat kekurangan surat suara sebanyak 16 surat suara. Para Teradu mengambil keputusan dengan menggunakan surat suara rusak untuk menutupi kekurangan tersebut.
Pengadu mengatakan para Teradu tidak melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinya tidak sesuai dengan surat jalan dan bukti terima barang. Kemudian diduga tidak mengawasi pencetakan surat suara untuk menjaga kualitas cetakan hal itu dibuktikan dengan adanya surat suara rusak.
“Para Teradu juga tidak melakukan verifikasi jumlah surat suara yang sesuai dengan ketentuan KPU Kota Batam di PT. Temprina Media Grafika karena kekurangan surat suara sebanyak 149 pada penghitungan dan pelipatan yang dilakukan di Gedung Logistik KPU Kota Batam,” ungkap Pengadu.
Tidak hanya itu, Pengadu juga menyoal Tim Pengamanan Surat Suara yag dibentuk oleh KPU kota Batam. Tim tersebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar sehingga timbul permasalahan surat suara.
Pengadu mengungkapkan beberapa kali menyurati KPU Kota Batam untuk memberikan rekomendasi terkait surat surat suara. Namun surat-surat tersebut tidak digubris oleh para Teradu.
Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pengadaan logistik.
“Kami sudah melakukan pengecekan untuk surat suara yaitu sebanyak 603.260 lembar yang terbagi dalam 303 koli, dan itu telah sesuai jumlahnya. Termasuk juga untuk surat suara cadangan,” ungkap Teradu I.
Teradu I menambahkan hal itu dibuktikan dengan surat tanda terima barang dari percetakan. KPU Kota Batam juga melibatkan banyak pihak untuk penyortiran dan ditemukan 1.331 surat suara rusak.
Teradu I dan II menegaskan telah menjalankan tugas sebagai penanggungjawab dan ketua tim dalam Tim Pengamanan Surat Suara. Proses pengadaan logistik surat suara dikawal dan diawasi oleh Teradu dari awal hingga distribusi ke TPS di Kota Batam.
“Pelaksanaan pemilu kepala daerah tahun 2020 di Kota Batam berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif. Tidak ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara di TPS,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Dengan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yakni Sriwati, S.E., M.M. (unsur KPU Provinsi), Said Abdullah Dahlawi, ST (unsur Bawaslu Provinsi), dan Dr. Golan Hasan, SE., M.Si (unsur masyarakat). (Humas DKPP)