Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa perkara nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018, Rabu (31/10). Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua Bawaslu RI, Abhan. Dia diadukan oleh Tri Haryanto yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Pengadu merupakan peserta seleksi Bawaslu Kab. Sragen yang masuk dalam sepuluh besar.
Dalam perkara ini, Pengadu keberatan atas tindakan Teradu yang telah melantik Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kab. Sragen pada tanggal 16 Agustus 2018. Padahal yang bersangkutan memiliki hubungan atau ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yaitu Mayang Mayurantika yang menjabat sebagai staf sekretariat KPU Kabupaten Sragen yang berstatus PNS Organik.
“Saya hanya melaporkan pak Abhan karena beliau adalah Ketua Bawaslu RI yang menandatangani SK Saudara Khoirul Huda,” Kata Tri saat menjawab pertanyaan ketua majelis atas alasan hanya mengadukan Ketua Bawaslu RI.
“Saya ingin mengetahui tafsir dari Bawaslu terhadap definisi tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Hal tersebut ditanyakan karena menurutnya penyelenggara pemilu tidak hanya ketua dan anggota, namun juga jajaran sekretariat. Ia mengaku berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Peraturan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu membantahnya.“Pertama, saya membantah dalil Pengadu terkait bahwa Bawaslu dalam hal ini melanggar ketentuan UU mengenai kelengkapan admnistrasi saudara Khoirul Huda,” tutur Abhan
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Khaoirul Huda ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu bukan keputusan pribadi namun hasil putusan bersama sehingga menurutnya tidak tepat jika hanya dirinya yang diadukan. Lebih lanjut Teradu menjelaskan penafsirannya tentang penyelenggara pemilu serta definisi tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu yang menjadi satu di antara persyaratan administrasi seleksi administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sidang pemeriksaan terhadap perkara ini, selengkapnya dapat dilihat di https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/433155460542192/. (Irmawanti)