Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 328-PKE-DKPP/XI/2019 di Kanto Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Rabu (11/12/2019), pukul 19.30 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Agustinus Tebai, Matias Butu dan Daniel Tebai. Ketiganya memberikan kuasa kepada Jean Janner Gultom dan Yustinus Butu.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, yaitu Andreas Gobai, Sebastinus Tebai, Bernarda Nokuwo, Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai.
Para Teradu diadukan karena diduga tidak memberikan model DB1 DPRD Kabupaten/Kota kepada partai politik usai digelarnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai. Pelaksanaan pleno tersebut terjadi pada 1 Mei 2019.
“Rapat Pleno (20 Mei 2019, red.) dilaksanakan secara tidak resmi, tertutup, dan/atau di luar aturan ketentuan perundang-undangan yang hasilnya dituangkan dalam MODEL DB1-DPRD Kabupaten Dogiyai dengan cara mengubah angka perolehan suara dari peserta pemilu dan/atau Caleg DPRD Kabupaten Dogiyai
Selain itu, para Teradu juga diduga telah mengubah angka perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Dogiyai dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai.
Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Andreas Gobai menjelaskan bahwa DB1 sejatinya telah keluar pada 2 Mei 2019, tapi menurutnya DB1 tersebut baru ditanda tangani oleh dua komisioner KPU Kabupaten Dogiyai saja.
Andreas menambahkan, pihaknya menunda penerbitan DB1 karena faktor keamanan. Hal ini, ungkapnya, sudah disepakati bersama Bawaslu Kabupaten Dogiyai. Dengan demikian, pleno diadakan lagi pada 20 Mei 2019.
“DB1 yang resmi tanggal 20 Mei 2019,” tegasnya.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga menghadirkan tiga orang Pihak Terkait, yaitu Meky Tebai, Raymondus Petege dan Renny Keiya. Ketiganya merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dogiyai.
Dalam sidang, Meky Tebai mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah merekomendasikan diserahkannya DB1 kepada saksi dari partai politik pada 2 Mei 2019. Namun, rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh para Teradu.
Meky juga membantah bahwa Bawaslu Kabupaten Dogiyai telah sepakat dengan KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengadakan rapat pleno pada 20 Mei 2019.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota majelis, yaitu Prof. Muhammad (Anggota DKPP), Feggie Yoani Wattimena (TPD unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (TPD unsur Bawaslu). [Humas DKPP]