Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Kamis (19/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Siswati Budhiyani, Calon Terpilih Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Grobogan. Dalam persidangan ini Pengadu didampingi oleh Sakta Abaway Sakan sebagai kuasa. Siswati melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan, yaitu Agung Sutopo, Ngatiman, Suwiknyo, Muh. Syaifudin, dan Agung Budi Prasetyo yang masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I hingga Teradu V diduga telah mengganti Pengadu sebagai Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan kepada calon lain yang perolehan suaranya lebih rendah dari Pengadu.
Sakta juga menyebut bahwa para Teradu tidak pernah mengklarifikasi pergantian suaranya secara langsung kepada Pengadu, tetapi hanya melakukan klarifikasi dengan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Grobogan.
“Pengadu yang merupakan caleg dari PDIP telah ditetapkan secara resmi oleh para Teradu mendapatkan suara terbanyak dan sebagai yang calon terpilih mendapatkan kursi nomor empat DPRD Kabupaten Grobogan,” jelas Sakta selaku kuasa dari Pengadu.
Informasi dalam Surat Keputusan nomor 884 dan 885 Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Grobogan tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tersebut didapat oleh Pengadu melalui teman dan media sosial pada tanggal 2 Mei 2024.
“Setelah penetapan dalam rapat pleno terbuka pada 2 Mei 2024, Pengadu memperoleh lagi informasi bahwa Pengadu sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan akan digantikan oleh calon lain melalui rapat pleno tertutup,” ujar Sakta.
Sementara Siswanti Budhiyani selaku principal mengakui bahwa dirinya memang sempat menandatangani surat pengunduran diri sebagai kader PDIP. Namun, menurutnya surat pengunduran diri tersebut belum jelas tanggalnya.
Ia pun mempertanyakan alasan para Teradu menetapkan pergantian dirinya dengan Caleg lain yang dilakukan melalui rapat pleno tertutup.
“Ketika penetapan calon terpilih dilakukan secara pleno terbuka, kenapa ketika penggantian calon terpilih malah plenonya secara tertutup,” ujar Sakta.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai Teradu V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan para Pengadu di hadapan Majelis DKPP. Teradu I Suwiknyo menegaskan penggantian Siswati Budhiyani sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Grobogan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan oleh Teradu I, tidak ada mekanisme khusus untuk melibatkan pengadu dalam proses klarifikasi. Oleh karena itu, klarifikasi hanya dilakukan kepada partai politik yang mengusung Pengadu.
“Kenapa informasi hasil tidak sampai ke orang per orang karena hubungan kami dalam penyelenggaraan ini adalah dengan partai politik melalui narahubung yang diberikan surat mandat oleh partai, sedangkan tugas yang menginformasikan hasil kepada orang per orang adalah tugas partai politik,” ujar Suwiknyo.
Terkait pergantian calon terpilih juga diatur di UU Pemilu dan PKPU yang mengatur tentang pergantian calon terpilih, sehingga KPU Kabupaten Grobogan sudah melaksanakan penetapan calon terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan urutan.
“Menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan penarikan calon terpilih yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Grobogan, KPU Kabupaten Grobogan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 886 tentang perubahan pergantian calon terpilih.” lanjut Teradu I.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sebagai Ketua Majelis, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Jawa Tengah yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mohamad Hakim Junaidi (unsur Masyarakat), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu), dan Basmar Perianto Amron (unsur KPU). [Humas DKPP]