Bengkulu, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Senin (1/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo. Kedua nama tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah serta empat Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak mau menerima keberatan dan masukan dari para saksi partai politik saat mengesahkan rekapitulasi suara Kecamatan Pagar Jati.
Selain itu, Pengadu juga menyebut Teradu I diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan dalam pelaksanaan Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Teradu pada saat pleno tingkat kabupaten langsung mengetok palu terkait hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati tanpa persetujuan atau menanyakan dan/atau pertimbangan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,” kata Dian.
Jawaban Teradu
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Riyanto (Teradu III) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada keberatan dari pihak Pengadu di TPS pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Pagar Jati. Riyanto juga menegaskan keputusan yang diambil pada saat pleno itu merupakan keputusan yang diambil secara kolektif.
“Sebelum mengambil keputusan, pimpinan rapat pleno telah meminta pandangan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Bawaslu, dan para saksi-saksi partai,” tegas Riyanto.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Meiky Helmansyah (Teradu I) juga membantah memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari partai PAN adalah tidak benar.
“Saya tegaskan, tidak ada hubungan keluarga dari partai PAN,” jelas Meiky.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi yang duduk menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Qolbi Khoiri (unsur Masyarakat), Dodi Hendra Supiarso (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Bengkulu Unsur KPU) dan Eko Sugianto (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Bengkulu (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]