Banjarmasin, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Rabu (11/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Murdani yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni Ihsan Rahmani, Rima Melati, Emmy Najmiati, Herry Febriadi, dan Muhammad Noor sebagai Teradu I – V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, dengan mengarahkan penyelenggara badan adhoc untuk melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif guna mendukung salah satu peserta Pemilu tahun 2024.
“Saya menerima telepon dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amuntai Tengah. Ia meminta saran terkait permintaan Teradu IV yang memintanya untuk menunjuk satu orang di setiap desa sebagai koordinator,” kata Murdani di hadapan majelis sidang.
Murdani menjelaskan bahwa koordinator tersebut nantinya akan bertugas mencari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
“Permintaan serupa juga disampaikan kepada PPK di kecamatan lain. Bahkan, PPK Amuntai Tengah menyebutkan bahwa jika arahan itu tidak dilaksanakan, yang bersangkutan tidak akan terpilih lagi sebagai anggota PPK pada Pilkada tahun 2024,” lanjutnya.
Murdani juga menuduh Teradu V telah melakukan rekrutmen calon anggota KPPS sebelum jadwal perekrutan dimulai. Selain itu, ia menemukan adanya perubahan nama-nama anggota KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“KPU Kabupaten sudah memiliki nama-nama calon KPPS sebelum TPS menetapkan nama-nama tersebut,” pungkas Murdani.
Jawaban Teradu
Para Teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Ihsan Rahmani (Teradu I) menegaskan bahwa proses seleksi PPK dilakukan secara profesional dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Proses seleksi calon PPK dilakukan melalui rapat pleno. Semua berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ihsan.
Rima Melati (Teradu II), menjelaskan bahwa perubahan nama anggota KPPS dilakukan berdasarkan hasil pengecekan Sistem Informasi Politik (SIPOL) dan tanggapan masyarakat. “Tuduhan bahwa saya mengambil kewenangan TPS sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Selain itu Emmy Najmiati (Teradu III), menambahkan bahwa pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten bertujuan menindaklanjuti masukan masyarakat terkait nama-nama calon PPK.
Sementara itu, Teradu IV, Herry Febriadi, dengan tegas membantah bahwa ia pernah berkomunikasi dengan anggota PPK Amuntai Tengah seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah melakukan percakapan yang disebutkan oleh Pengadu,” kata Herry.
Teradu V, Muhammad Noor, juga membantah dalil pengadu mengenai keterlibatan dirinya dalam mencari dan menyiapkan calon anggota KPPS sebelum jadwal perekrutan.
“Nama saya hanya dicatut. Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mencari anggota KPPS,” ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan. TPD terdiri dari Anang Shophan Tornado (unsur masyarakat), Andi Tenri Sompa (unsur KPU), dan Aries Mardiono (unsur KPU). [Humas DKPP]