Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung,Ardiansyah, beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, yaitu Dika Ramdhani dan Agusto Ardi Ruswandi diadukan oleh Said Agil dan Hendrik yang merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung pada Pilkada 2024.
Pihak pengadu menyebut bahwa ketiga teradu telah melakukan kesalahan dalam penanganan pelanggaran. Kesalahan yang dimaksud adalah; para teradu tidak mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Tana Tidung.
Salah satu kuasa dari principal, Yudi Akhiruddin, menyebut para teradu telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk dua status laporan. Surat tersebut,pada intinya menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran di enam TPS yang ada di lima desa di Kabupaten Tana Tidung, terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi.
“Seharusnya setelah memutuskan adanya pelanggaran administrasi, para teradu menerbitkan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Tana Tidung,” ungkap Yudi.
Laporan yang disebutkan di atas mengetengahkan aktifitas sejumlah orang yang melakukan pemungutan suara di enam TPS yang ada di lima desa meskipun nama orang-orang tersebut tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Enam TPS tersebut adalah TPS No. 1 Desa Sepala Dalung, TPS No. 1 Desa Sesayap Selor, TPS No. 1 Desa Bandan Bikis, TPS No. 2 Desa Sepala Dalung, TPS No. 3 Desa Tideng Pale Timur, dan TPS No. 7 Desa Tideng Pale.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung,Ardiansyah, mengakui pihaknya telah memutuskan kejadian di enam TPS tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Kendati demikian, ia bersikeras bahwa pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU.
Ardiansyah merujuk pada ketentuan pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebut lima keadaan sebagai syarat dilaksanakannya PSU. Menurutnya, tidak ada satu pun keadaan yang tercerminkan dalam peristiwa yang terjadi dalam enam TPS.
“Jadi hanya memenuhi syarat unsur pelanggaran administrasi Pemilihan saja,” kata Ardiansyah.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama dua Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo. [Humas DKPP]