Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 18-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (4/3/2024).
Perkara ini diadukan oleh Buyung Tanjung. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Adillah Feruari Purba (Teradu I) serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, yaitu Purba Diamanson Purba (Teradu II) dan Charles Munthe (Teradu III).
Buyung selaku Pengadu mendalilkan para Teradu tidak memberikan kepastian hukum dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar untuk Pemilu 2024. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan hilangnya kesempatan Pengadu untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantar melalui mekanisme PAW.
Dalam sidang, Buyung mengaku meraih posisi keempat dalam seleksi Panwascam Siantar pada September-Oktober 2022 sehingga tidak terpilih sebagai Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024.
Pada 26 Oktober 2023, ia menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Simalungun yang mengundang dirinya untuk hadir ke Kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk membahas PAW Panwascam Siantar karena terdapat satu Anggota Panwascam Siantar yang mengundurkan diri.
“30 Oktober 2023 saya menghadap Teradu II. Saat itu saya ditanya apa siap mengundurkan diri dari jabatan saya di Maujana Nagori Rambung Merah atau Badan Permusyawaratan Desa jika terpilih sebagai Panwascam Siantar? Saat itu saya bilang siap mengundurkan diri,” kisah Buyung.
Namun, selanjutnya para Teradu justru meminta surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang kepada Buyung sebagai salah satu dokumen persyaratan agar dirinya dilantik sebagai Panwascam Siantar melalui mekanisme PAW.
“Para Teradu membuat norma baru karena hal ini tidak menjadi persyaratan sebelumnya,” katanya.
Melalui surat nomor : 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 tertanggal 10 November 2023, Bawaslu Kabupaten Simalungun meminta dokumen tersebut bersama surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit dan surat keterangan bebas dari penyalagunaan narkoba.
Buyung hanya menyerahkan surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun. Dan menurutnya, hingga hari pemungutan suara ia tak kunjung dilantik sebagai Panwascam Siantar.
Pernyataan Buyung pun dibantah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Adillah Feruari Purba (Teradu I). Adillah menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat norma baru sebagaimana disebut Buyung.
Menurutnya, mennyerahkan surat pemberhentian sebagai anggota organisasi yang berbadan hukum/tidak berbadan hukum atau instansi yang dibiayai oleh negara oleh pejabat berwenang adalah hal yang lazim jika seseorang lulus dalam proses seleksi yang diadakan jajaran Bawaslu.
Hal ini, kata Adillah, juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang sudah tidak lagi menjabat dalam organisasi atau instansi tersebut. Adillah mengatakan, hal ini juga sesuai dengan Pasal 7 huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
“Pengadu tercatat sebagai Ketua Maujana Nagori Rambung Merah melalui Surat Keputusan Camat Siantar Nomor 188.45/388/36.1.2/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025,” ungkapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Purba Diamanson Purba (Teradu II) mengungkapkan terpilihnya Buyung sebagai calon PAW Panwascam Siantar diputuskan oleh lima komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam Rapat Pleno.
Purba sendiri mengakui bahwa dirinya memang sempat bertatap muka dengan Buyung pada 30 Oktober 2023 untuk membicarakan terkait PAW Panwascam Siantar. Ia juga mengaku telah mengenal Buyung saat keduanya menjabat sebagai Panwascam pada Pemilu yang lalu.
“Walaupun sudah lama kenal Pengadu, saya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purba.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Robby Effendy (unsur KPU), Kusbianto (unsur Masyarakat), dan Saut Boangmanalu (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]