Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 23-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sabtu (7/3/2020) pukul 09.00 WITA.
Pekara dengan nomor pengaduan 23-P/L-DKPP/II/2020 ini diadukan Moh. Fandi, Moh. Rifai, dan Jafar yang memberikan kuasa kepada Sumitro, Randi Chandra Rezky, Hartono, Munafri, dan Hasbar. Ketiganya mengadukan Muchlis Asead, Muhammad Rizal, Fatmawato, Mohammad Iskandar Mardani, dan Bambang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
Teradu didalilkan tidak teliti dan cermat dalam pelaksanaan hasil dan proses seleksi perekrutan Panwascam pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di Kabupaten Parigi Moutong. Pengadu mengirimkan surat Somasi tanggal 23 September 2019, tetapi tidak digubris para Teradu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad D. Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]