Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan perkara nomor 204/DKPP-PKE-VII/2018, Kamis (6/9), menggunakan video conference. Dalam sidang ini hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung sebagai Teradu yakni, Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, dan Ade Asy’ari. Mereka diadukan oleh Rakhmat Husein Darma Cane, Aryanto Yusuf, Rifky Indrawan, dan Joni Fadli dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).
Pengadu mendalilkan pokok aduanya bahwa para Teradu diduga tidak professional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Selain itu, para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tidak bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan terkait dengan Money Politic yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Arinal – Nunik.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Ida Budhiati didampingi anggota majelis Alfitra Salam dari Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan TPD Prov. Lampung Hepi Riza Zein (unsur masyarakat) dan Sholihin (unsur KPU) bersidang dari Kantor Bawaslu Prov. Lampung. (Sandhi)