Balikpapan, DKPP -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 77-PKE-DKPP/IV/2019 di kantor Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (4/5/2019).
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Samarinda selaku Teradu, yakni Abdul Muin, Daini Rahmat, Imam Sutanto, Muhaimin, dan Ana Siswanti Rahayu.
Para Teradu diadukan oleh Abdul Haris yang memberikan kuasa khusus kepada Sudirman, S.H karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dugaan ini menyangkut diloloskannya Saiful sebagai daftar calon tetap (DPT) DPRD Kota Samarinda oleh KPU Kota Samarinda padahal yang bersangkutan diduga kuat telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf s Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018 Tentang syarat calon anggota DPRD.
Pengadu beranggapan bahwa dengan diloloskannya Saiful sebagai daftar calon tetap, maka para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Samarinda telah lalai melakukan pengawasan.
Pengadu menyesalkan sikap para Teradu yang tidak menjadikan kasus ini sebagai temuan dan tidak mempermasalahkannya meskipun status Saiful masih sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dan tidak melakukan proses penggantian antar waktu (PAW) sementara Saiful sendiri adalah bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura yang berpindah ke Partai Gerinda dalam Pemilu Tahun 2019.
Kepada Ketua Majelis, para Teradu menolak semua dalil Pengadu yang menyatakan bahwapara Teradu melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang karena meloloskan Saiful dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Teradu dalam keterangan tertulisnya berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu tidak beralasan karena penetapan Saiful sebagai daftar calon tetap bukanlah menjadi kewenangan para Teradu selaku Bawaslu Kota Samarinda melainkan kewenangan KPU Kota Samarinda sebagaimana termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Bawaslu Kota Samarinda sudah bersurat kepada KPU Kota Samarinda perihal pemberkasan caleg agar lebih teliti dan berhati-hati sehingga meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi,” kata Abdul Muin.
“Persoalan pengunduran diri Saiful sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda bukanlah menjadi wewenang para Teradu untuk menindaklanjutinya, karena para Teradu tidak memiliki wewenang dalam hal PAW sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan DPD (UU MD3),” lanjut Abdul Muin.
Sidang pemeriksaan dengan Teradu Ketua dan Bawaslu Kota Samarinda ini juga dihadiri pihak terkait yakni Firman Hidayat dan Dwi Haryono selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Samarinda serta Fahrizal selaku saksi yang dihadirkan Pengadu.
Sidang dengan nomor perkara 77-PKE-DKPP/IV/2019 ini dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono, S.H., M.CL sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur yakni, Anwar Alwy Alaydrus (unsur masyarakat), Hari Dermanto (unsur Bawaslu) dan Mukhasan Ajib (unsur KPU). [Columbus]