Tarakan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Ketua Bawaslu Kab. Tana Tidung, Chaeril Anwar dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 63-PKE-DKPP/IV/2019, Sabtu (4/5/2019).
Chaeril diadukan oleh Herwansyah, Calon Legislatif Dewan Pewakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024, melalui kuasa hukumnya, Syahrudin.
Sidang pemeriksaan yang digelar di kantor Bawaslu Kota Tarakan ini agenda adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu, serta keterangan pihak Terkait juga saksi.
Dalam dalil aduan, diantaranya adalah bahwa Bawaslu Kab. Tana Tidung dalam melakukan kajian dugaan tindak pidana pemilu tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, dibuktikan dengan tidak adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi pada saat pemeriksaan perkara nomor 33/Pid.Sus/2019/Pn.Tjs terkait pelanggaran Pemilu yakni money politic.
“Teradu tidak bertindak adil dan melanggar Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2017, karena hanya Pengadu (Herwansyah) saja yang diklarifikasi dan dilaporkan oleh Teradu terkait pelanggaran Pemilu money politic, padahal sudah sangat jelas ada beberapa caleg yang juga menyawer kepada kerumunan penonton saat sesi hiburan di acara tersebut,” kata Syahrudin.
Sebelumnya, Pengadu pernah memberikan “saweran” dengan cara melempar ke arah kerumunan penonton/masyarakat sebanyak dua kali, kemudian penonton di depan panggung berebutan serta meminta dengan mengangkat tangan kepada para undangan yang berada di atas panggung. Menurutnya, sangatlah tidak beralasan dan berdasar perbuatan Pengadu adalah dikategorikan pelanggaran tindak pidana pemilu seperti yang disangkakan kepada Pengadu.
“Bahwa Hermansyah selaku Pengadu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut Umum,” ungkapnya.
Dalam sidang, Chaeril sebagai Teradu membantah apa yang dituduhkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu atas nama Pengadu, Herwansyah, memenuhi syarat formil dan syarat materiil, dan disertai bukti-bukti. Karena ditemukan adanya unsur kampanye berupa pembagian bahan kampanye seperti baju, kaos, kalender, dan surat pemberitahuan kampanye dari Polres Bulungan.
“Oleh karena itu, laporan ini dinyatakan layak untuk dilanjutkan dan diregister sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Chaeril.
Kemudian berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kab. Tana Tidung tanggal 11 Januari 2019 menyimpulkan bahwa laporan hasil pengawasan a.n. Drs. Jhoni Laing Impang, Hendrik, dan Yunus Yakow tidak memenuhi syarat materiil untuk dijadikan temuan karena tidak ada unsur kampanye.
“Laporan Bawaslu Kabupaten bersifat internal dan dilaksanakan secara periodik sebagai data penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi dan dari data tersebut, bukan merupakan alasan dikeluarkannya surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi, serta surat rekomendasi Bawaslu Provinsi hanya ditujukan kepada KPU Provinsi, lembaga atau instansi terkait,” imbuh Chaeril menanggapi tuduhan Pengadu terkait tidak adanya koordinasi.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm bersama TPD Provinsi Kalimantan Utara: Lailan Safinah (unsur Masyarakat), Gamaliel hirung ding (unsur KPU), dan Suryani (unsur Bawaslu).
Hadir Ramlu dan Remsyah (Anggota Bawaslu Kab. Tana Tidung), Suharto (Polri), Andita R. (Kejaksaan), dan Daneal (Panwascam) sebagai Pihak Terkait. Selain itu Pengadu dan Teradu, masing-masing membawa saksi untuk memperkuat keterangannya. [Nur Khotimah – Sandhi]