Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025 yang diadakan secara virtual, Kamis (30/1/2025).
Pihak-pihak yang diperiksa adalah Muhammad Hafizh Ridha (Ketua), Ramliannoor, Muhaimin, Muhammad Syahrial Fitri, dan Wahyu. Secara berurutan, kelimanya berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Kelimanya diadukan oleh Muhammad Rusdi berkaitan dengan penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar dalam Pilkada 2024.
“Para Teradu menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan tanpa ada penjelasan kenapa laporan dihentikan,” ucap Muhammad Rusdi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Ridha (Teradu I) membantah dalil yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyampaikan penghentian penanganan laporan yang disertai dengan alasannya.
“Bawaslu Kabupaten Banjar mengeluarkan formular model A.17 Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dengan status laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti dengan alasan terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan menghentikan penanganan laporan karena laporan tersebut disimpulkan tidak memenuhi syarat.
“Hasil rapat pleno pada 12 November 2024 disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Muhammad Hafizh Ridha.
Dalam sidang ini, terungkap bahwa laporan yang dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar disampaikan oleh Muhammad Rusdi dan Hendra Hadi Wijaya. Keduanya melaporkan Calon Bupati Banjar nomor urut 01 yang bernama H. Saidi Mansyur.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Humas DKPP]