Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 di di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Selasa (4/6/2024)
Perkara ini diadukan oleh Haris Lewenussa, yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar.
Pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan Hastun beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, yaitu Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman.
Dalam pokok aduan, para Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di suatu TPS di Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan.
“Menurut kami, para Teradu tidak sungguh-sungguh dalam menyiapkan PSU sebagaimana direkomendasikan Bawaslu,” kata salah satu kuasa dari Pengadu, Lukman.
Lukman menambahkan, jika bersungguh-sungguh dalam menyiapkan PSU, pihaknya yakin PSU dapat dilaksanakan pada 23 Februari 2024.
Hal ini dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan Hastun (Teradu I) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan segala cara untuk menyiapkan PSU di Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan.
Menurut Hastun, KPU Kabupaten Buton Selatan tetap mengoptimalkan waktu yang ada untuk menyiapkan PSU meskipun hanya memiliki waktu dua hari.
Dalam sidang ini terungkap bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 baru terbit pada 22 Februari 2024.
Sementara berdasar ketentuan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelaksanaan PSU maksimal harus terlaksana 10 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan demikian, pelaksanaan PSU paling lambat harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
“Kendala pertama kami adalah tidak cukup waktu,” ujar Hastun.
Ia mengungkapkan, setelah memeriksa kesediaan logistik, terdapat kekurangan tiga surat suara yang akan digunakan untuk PSU. Tiga surat suara tersebut adalah surat suara untuk DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sultra.
Oleh karenanya, lanjut Hastun, pihaknya berupaya meminta surat suara tambahan kepada KPU Provinsi Sultra untuk memenuhi jumlah surat suara dalam PSU.
Selain itu, penjemputan surat suara di Kantor KPU Sultra hingga mengantar ke lokasi PSU juga membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Berdasarkan informasi dari Sekretariat yang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, pengantaran surat suara dari Kantor KPU Sultra ke Desa Wacuala dapat mencapai 7 jam,” kata Hastun.
Waktu tempuh yang cukup lama itu dikarenakan medan yang dilalui mencakup perjalanan darat dan laut. Menurut Hastun, pengantaran surat suara tersebut juga harus menyesuaikan dengan jadwal kapal penyeberangan dari Kendari.
Ia menambahkan, sejatinya KPU Buton Selatan juga telah mempertimbangkan untuk meminjam kapal milik Pemda Buton Selatan untuk menekan waktu tempuh pengantaran surat suara tersebut.
“Namun menurut informasi yang kami terima kapal milik Pemda telah rusak dan tidak bisa dipakai. Sehingga sampai tanggal 24 Februari 2024 surat suara tersebut belum sampai ke TPS,” jelas Hastun.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Syafril Kasim (unsur masyarakat), Darma (unsur Bawaslu), dan Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU). [Humas DKPP]