Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa dua Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2024) pukul 10.00 WIB.
Dua Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, yaitu Reki Putera Jaya dan Benny Sabdo, berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Ayi Erlangga.
Ayi Erlangga mendalilkan kedua Teradu telah mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang diduga tendensius, menghakimi, dan menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pernyataan keduanya terkait dengan kegiatan deklarasi Desa Bersatu pada 19 November 2023.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]