Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, yaitu Ali Amin, Abu Yamin, Hendra Gunawan, Debby Yosiana dan Eskan Budiman. Kelima orang tersebut diperiksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk nomor perkara 156-PKE-DKPP/VII/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sabtu (13/7/2019).
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 156-PKE-DKPP/VII/2019. Teradu lainnya tiga orang penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, yaitu Rudianto, Martin dan Andri Loga.
Delapan orang tersebut diadukan oleh empat orang, yaitu H. David Hadrianto Aljufri, S.H., Windera Safri, S.E, Joni Riko dan Jalaludin yang memberi kuasanya kepada Abdul Haris.
Dalam pokok aduan, Abdul Haris menyampaikan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang diduga tidak netral dalam proses seleksi serta pembentukan penyelenggara Pemilu ad hoc di Kabupaten Empat Lawang. Selain itu, mereka juga disebut tidak memberikan salinan formulir C1 kepada saksi peserta pemilu saat Pemilu 2019 lalu.
Pengadu juga menyebut adanya perbedaan hasil rekapitulasi yang berbeda di tingkat kecamatan. Ia menduga adanya penggelembungan suara terhadap salah satu partai sehingga menyebabkan berkurangnya perolehan suara terhadap beberapa partai lainnya.
Selain Pengadu dan Teradu, hadir juga saksi dari Pengadu dan Pihak Terkait dalam sidang ini. Majelis sidang ini terdiri dari Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai anggota majelis, yaitu pada Junaidi (unsur Bawaslu) dan Heripriyadi (unsur KPU).
“Data yang disampaikan Pengadu, Teradu, saksi pengadu dan saksi terkait sudah cukup yang akan ditindaklanjuti oleh kami,” pungkas Alfitra sebelum menutup sidang.