Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (20/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Buyung Tanjung. Ia mengadukan Muhammad Choir Nazlan Nasution, Alfi Mukhair Nasution, Michael Richard Siahaan, Bobi Dewantara Purba, dan Mulia Adil Saragih (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun) sebagai Teradu I hingga V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional, akuntabel, dan kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Simalungun dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]