Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025).
Perkara ini diadukan oleh Akbar Nur Arfah. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, beserta enam anggotanya yaitu: Abdul Malik, Alamsyah, Andaria Duma’, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh.
Para teradu diduga tidak meregistrasi laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu peserta pada Pilkada Tahun 2024.
Menurut pengadu, para teradu tidak profesional dan keliru dalam menangani laporannya terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
“Kami sudah menguraikan dengan jelas dan terperinci dugaan pelanggaran TSM yang terjadi di 8 dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba, bahkan melampaui syarat 50 persen. Tapi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tetap menyatakan laporan tidak lengkap dan tidak diregistrasi,” ujar Akbar Nur Arfah.
Mewakili para teradu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menegaskan keputusan untuk tidak meregistrasi laporan sudah melalui mekanisme rapat pleno dan berdasar peraturan yang berlaku.
Menurut Mardiana, laporan pengadu tidak mendeskripsikan jelas dan rinci uraian pelanggaran TSM.
“Laporan tidak dapat menunjukkan secara terukur bahwa dugaan pelanggaran terjadi di minimal 50% kecamatan dalam satu kabupaten, yang menjadi syarat khusus laporan TSM,” ungkapnya.
Mardiana juga menegaskan bahwa kesempatan sudah diberikan kepada pengadu untuk melengkapi laporannya dalam jangka waktu tiga hari. Namun, menurutnya, pelapor tetap tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
“Pelapor sudah diberi kesempatan memperbaiki laporannya, namun tetap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, laporan dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Fauzia P Bakti (unsur masyarakat) dan Upi Hastati (unsur KPU). [Humas DKPP]