Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Isbar, bersama dua anggotanya, yaitu Prasetio Hariwibowo dan Ashar dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 307-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Jumat (7/3/2025).
Ketiganya diadukan oleh Munandar, yang merupakan tim hukum dari salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Utara.
Menurut Munandar, tiga teradu tersebut tidak menindaklanjuti laporan-laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara nomor urut 1, Ikbar dan Abu Haera.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, antara lain, terkait pernyataan Ikbar yang menyebut Calon Bupati Konawe Utara nomor urut 2, Sudiro, telah mengangkat lebih dari 800 PNS “yang semuanya bayar”.
Selain itu, tambah Munandar, terdapat laporan tentang ucapan salah seorang tim kampanye Ikbar-Abu Haera yang bernada ancaman dengan menyebut PNS akan di-gere (disembelih) jika tidak bergabung mendukung paslon nomor urut satu tersebut.
“Semua laporan tersebut sudah kami lampirkan video sebagai bukti. Tapi semua laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Munandar.
Dalil-dalil tersebut di atas, dibantah oleh para teradu. Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Prasetio Hariwibowo mengungkapkan, pihaknya telah menerima empat laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Ikbar-Abu Haera.
Prasetio yang merupakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara ini mengatakan, keempat laporan tersebut diterima pihaknya masing-masing pada 10 Oktober 2024, 14 Oktober 2024, 15 Oktober 2024, dan 16 Oktober 2024.
Ia menyebut, keempat laporan tersebut ditangani oleh Sentra Gakkumdu karena diduga terdapat unsur pelanggaran pidana pemilihan di dalamnya. Kendati demikian, keempat laporan tersebut dinilai oleh tiga unsur dalam Sentra Gakkumdu, yaitu unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.
“Untuk membuktikan suatu dugaan pelanggaran dan/atau dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak hanya berdasarkan pada bukti yang disampaikan, melainkan juga harus mendasarkan pemenuhan pembuktian unsur-unsur delik tindak pidana sesuai dengan pasal yang ditentukan dan disangkakan,” Prasetio memaparkan.
Menurut Prasetio, pihaknya tidak membedakan atau melakukan diskriminasi dalam menangani laporan dugaan pelanggaran dan hanya melakukan tugas berdasar ketentuan yang berlaku, tidak berdasar pada sosok pelapor atau yang dilaporkan.
“Para teradu tidak melihat latar belakang atau profil pelapor, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan,” ucapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Iskandar (unsur masyarakat), Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU), dan H. Heri Iskandar (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]