Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 248-PKE-DKPP/VIII/2019, Selasa (3/9/2019), di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, yakni Julianus Gulo, Efik Riang Namurti Gulo, dan Hiskiel Daeli.
Mereka diadukan oleh Famoni Waruwu Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, kemudian memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya yakni Simponi Halawa, Faomasi Laia, Janstonny Rodyatur Purba, dan Hatisama Waruwu.
Berdasarkan dalil aduannya, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak mengindahkan prosedur penanganan laporan sesuai peraturan yang berlaku, terkait dengan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu.
Menurut Pengadu, hal tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Pengadu, yaitu hak konstitusionalnya untuk dapat terpilih dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2019-2024 telah dirampas oleh para Teradu, serta hak suara konstituen yang memilih Pengadu telah dibuang dan diserahkan kepada pihak lain yang bukan pilihan dari pemegang hak suara.
“Hal ini disebabkan karena, jika dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang surat suara dibeberapa TPS khusnya Kec. Moro’o sebagaimana dimohonkan oleh Pengadu dan juga disetujui oleh KPU Kab. Nias Barat asal ada rekomendasi dari pata Teradu, maka dapat dipastikan bahwa Pengadu akan terpilih menjadi Anggota DPRD Kab. Nias Barat Periode 2019-2024 dari DAPIL 1 Nias Barat,” kata Pengadu.
Dalam sidang, para Teradu membatah dalil adauan Pengadu. Julianus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi dengan penuh tanggungjawab tanpa menciderai netralitas kepemiluan. “Dimana Pemilu Serentak di wilayah Kabupaten Nias Barat telah berjalan dengan damai, jujur dan adil,” katanya.
Terkait laporan yang disampaikan Pengadu, Pihaknya telah menindaklanjuti dengan cara Sidang Pemeriksaan Acara Cepat. Sidang tersebut mengundang Pelapor (Pengadu), Terlapor (diwakili oleh PPK Moro’o dan PPK Mandrehe Barat), untuk menghadiri Sidang Acara Cepat pada tanggal 15 Mei 2019. PPK Moro’o dan PPK Mandrehe Barat diundang sebagai perwakilan para KPPS (terlapor) karena KPPS sangat banyak dan masa kerja KPPS sudah selesai, sehingga akan sulit untuk menghadirkan seluruh KPPS pada pemeriksaan Acara Cepat.
Ia menjelaskan bahwa setelah selesai dibacakan Formulir Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat, Majelis Pemeriksa mendandatangani 7 rangkap formulir putusan, dilajutkan dengan penandatanganan formulir putusan oleh Pelapor (Pengadu) dan para terlapor. Selanjutnya formulir putusan yang selesai ditandatangani, diserahkan kepada Pelapor (Pengadu) dan para Terlapor.
“Setelah sidang bubar, Bawaslu menempelkan status laporan Pelapor (Pengadu) dalam Formulir B.15 dan ditempelkan pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prov. Muhammad sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Nazir Salim M (unsur Masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU), dan Johan alamsyah (Unsur Bawaslu).
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]