Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 74-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Acep Ali, yang memberikan kuasa kepada Sopirmas. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, yaitu Usep Agus Zawari, Asep Tandang Suparman, Yuyun Yunardi, Hadi Dzikrinur, Tatang Sumarna sebagai Teradu I-V. Pengadu juga mengadukan Anggota Panwascam Sindangbarang Taufik Iskandar sebagai Teradu VI.
Teradu I-V didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak profesional karena menjatuhkan sanksi ringan kepada Anggota Panwascam Sidangbarang Taufik Iskandar (Teradu VI) yang telah terbukti meminta uang kepada beberapa orang yang ingin mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih.
Menurut Pengadu Teradu I-V telah menganggap Teradu VI melanggar ketentuan Pasal 8 Huruf j jo Pasal 15 Huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 Tahun 2017.
Sementara itu, Teradu VI didalilkan diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp500.000 untuk meloloskan beberapa orang dalam proses seleksi PPS Desa Sirnagalih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].