Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, beserta empat anggotanya, yaitu: Hamrin, Agus Sudirman, Ahmadi Azis, dan Dedi Irawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 288-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Balikpapan, Jumat (21/3/2025).
Para teradu diadukan oleh Mei Setyawan.
Pengaduan mendalilkan kelima teradu telah melakukan pelanggaran KEPP karena menolak laporan dari pengadu terkait adanya dugaan politik uang.
Pengadu melaporkan bahwa ada salah satu kontestan calon walikota Balikpapan yang diduga memberikan hadiah paket umroh dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Ia menggunakan ustadz sebagai perantara pemberian hadiah tersebut.
“Saat saya melaporkan kejadian tersebut, laporan saya sudah teregister namun beberapa jam berikutnya dibatalkan dengan alasan laporannya belum lengkap,” tutur Mei Setyawan.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Wasanti, pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan kajian awal dan menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
“Di dalam laporannya tidak menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan calon walikota tersebut sehingga Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan,” Wasanti menjelaskan
Selain itu, Wasanti menambahkan, penyampaian keterangan yang berubah itu dikarenakan terjadi kekeliruan dalam surat sebelumnya, maka dari itu diperbaiki dengan mengeluarkan surat kedua.
“Pada saat itu secara bersamaan Bawaslu Kota Balikpapan sedang melakukan dugaan pelanggaran lain dengan jadwal yang berdekatan dan terjadilah kekeliruan tersebut,” ungkapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Hairul Anwar (unsur masyarakat), Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU), dan Daini Rahmat (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]