Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).
Hendri yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara ini diadukan oleh Agus Syahputra, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, Yusriadi yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh.
Anggota Panwaslih Aceh Maitanur menyebut Teradu tidak jujur saat mengikuti proses seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Menurutnya, dalam proses seleksi tersebut Teradu telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik selama lima tahun belakangan.
“Perbuatan yang dilakukan adalah dugaan ketidakjujuran Teradu dalam mengikuti seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dikarenakan terlibat partai politik pada Pemilu 2019 sebagai calon legislatif yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap oleh KIP Aceh Selatan” kata Maitanur.
Ia menambahkan, hal ini telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut, calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Maitanur menambahkan, dugaan pelanggaran ini awalnya dijadikan temuan oleh Panwaslih Provinsi Aceh yang teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Prov/01.00/I/2024 sebelum diadukan ke DKPP.
Pernyataan di atas pun dibantah oleh Hendri selaku Teradu. Hendri membantah dirinya telah terlibat sebagai kader atau anggota partai politik mana pun.
Berkaitan dengan masuknya nama dirinya dalam DCT DPR Kabupaten Aceh Selatan dalam Pemilu 2019 silam, Hendri mengisahkan bahwa sejatinya ia bukanlah kader dari partai mana pun.
Hanya saja, ia mengaku diminta maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Kabupaten Aceh Selatan oleh sejumlah kader dan pengurus dari DPC Partai Aceh Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, pada 2018.
“Teradu diminta mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Aceh dapil 2 Sawang-Meukek dan semua biaya pendaftaran menjadi tanggung jawab dari salah satu pengurus. Karena terus didesak, akhirnya Teradu mengiyakan dengan perjanjian bahwa Teradu hanya menjadi Bacaleg sementara,” ungkap Hendri.
Namun, Hendri merasa para pengurus DPC Partai Aceh Kecamatan Sawang tidak serius dalam menepati kesepakatan tersebut. Sehingga ia pun mengundurkan diri sebagai Bacaleg Partai Aceh untuk DPR Kabupaten Aceh Selatan pada 18 Mei 2018.
Hendri menambahkan, masalah ini tidak berhenti begitu saja karena saat DCT DPR Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan, foto dan namanya kembali muncul sebagai Caleg Partai Aceh untuk daerah pemilihan yang sama.
“Teradu mengajukan surat keberatan ke DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Selatan. Foto yang tertera dalam DCT memang foto Teradu, tetapi gelar akademik dalam DCT bukanlah milik Teradu. Hal tersebut dapat Teradu buktikan dengan ijazah Teradu,” jelasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Mejelis. Anggota Majelis diduduki oleh Tharmizi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh dari Unsur Masyarakat. [Humas DKPP]