Tanjung Pinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang, Rabu (27/3/2024).
Perkara ini didadukan oleh Rizky Amanda, Roza Saputra dan Agung Anugrah Putra. Ketigannya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi (Teradu I) serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, yaitu Sudarsono (Teradu II) dan Ila Nurlaila (Teradu III).
Salah satu Pengadu, Roza Saputra, mengungkapkan bahwa para Teradu telah mengabaikan praktik politik uang yang dilakukan dalam tahapan Pemilu 2024, salah satunya yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas nama Daeng Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Roza, Caleg tersebut telah membagikan kalender, spanduk, profil diri caleg dan uang transportasi kepada masyarakat.
Roza mengakui, pihaknya telah melaporkan dugaan praktik politik uang tersebut ke Bawaslu Kabupaten Natuna. Namun, laporan tersebut justru diabaikan dan tidak dimasukkan dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Bawaslu Kabupaten Natuna menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan kami akhirnya tidak didaftarkan ke Gakkumdu karena dianggap bukan suatu laporan melainkan temuan oleh pengawas yang bertugas di lapangan,” ujar Roza.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi (Teradu I) yang mewakili para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.
Siswandi menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dalam menangani laporan masyarakat dengan penuh profesionalitas dan integritas.
“Kami melakukan rapat pembahasan dengan hasil dugaan adanya tindakan pidana pemilu dan memutuskan membentuk tim penelusuran,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran, kata Siswandi, tidak ditemukan adanya praktik politik uang. Uang yang diduga dibagikan kepada masyarakat ternyata merupakan upah untuk relawan karena telah mendistribusikan bahan kampanye Daeng Amhar selaku Caleg DPRD Provinsi Riau dari PAN.
Siswandi menambahkan, Bawaslu Kabupaten Natuna juga berupaya untuk mengkonsultasikan hal ini kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Konsultasi ini dilakukan sebagai wujud kehati-hatian yang dilakukan oleh para Teradu dalam mengambil keputusan dalam Rapat Pleno.
“Kami berkesimpulan dalam rapat pleno bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Ridarman Bay (unsur Masyarakat), Zulhadril Putra (unsur Bawaslu) dan Jernih Millyati Siregar (unsur KPU). [Humas DKPP]