Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa Empat Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Selasa (26/3/2024).
Empat Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara tersebut, yaitu Erwin Saleh Siregar (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas), Srimayanti Harahap (Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur), Jul Ihwan Lubis (Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur), dan Alex Sabar Nasution (Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas).
Keempat nama di atas diadukan oleh Rini Susanti Hasibuan dan Muliadong selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Mereka menduga bahwa para Teradu telah membudayakan dan membiarkan praktik nepotisme di tubuh Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
“Teradu II dan III merupakan pasangan suami istri, bahkan ada staf dan pramusaji yang merupakan adik kandung serta sepupu dari Teradu II,” kata Rini Susanti Hasibuan.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Teradu II dan Teradu III diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran di Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
“Kami menduga bahwa Teradu II dan III telah menyelewengkan dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), kami tidak pernah menerima salinan RAB,” ungkap Rini.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Jul Ihwan Lubis (Teradu III) menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan Kasek Panwascam Sosa Timur yang saat ini dijabat oleh istrinya (Teradu II).
“Mekanisme perekrutan staf PNS itukan melalui rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” tegas Jul Ihwan.
Selanjutnya Jul Ihwan Lubis juga menerangkan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan penggunaan dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Panwascam Sosa Timur telah dibelanjakan dan dilaporkan secara transparan.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan Srimayanti Harahap (Teradu II) telah bekerja secara profesional.
“Aduan tersebut tidak berdasar dan tidak benar, bahkan itu dapat mencemarkan nama baik saya,” tuturnya.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alex Sabar Nasution dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Erwin Saleh Siregar selaku Teradu I dan IV membenarkan bahwa memang terjadi permasalahan antara para Pengadu dan Teradu II serta Teradu III.
Namun Alex mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan usaha mediasi dengan mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan masalahnya dan saling memaafkan.
“Pada saat itu kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya dan saling memaafkan,” jelas Alex.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis dididuki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu), dan Robby Effendy (unsur KPU). [Humas DKPP]