Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 pada Jumat (14/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Markus Rumsowek, Kalansina Aibni, dan Agus Salim Wahon. Ketiganya mengadukan Laily Ligawa selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat.
Laily Ligawa didalilkan berkomunikasi menyampaikan hasil Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat serta menjanjikan kelulusan kepada Derek Mambrasar sebagai Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kofiau. Tindakan tersebut dilakukan sebelum hasil pendaftaran seleksi PPD se-Kabupaten Raja Ampat resmi diumumkan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].